Bernadzar, bolehkah?

#HUKUM NADZAR#

Tanya:
Kalau berdoa kepada Allah, misal: agar dimudahkan segala urusan, dan kita berjanji, kalau doa dikabulkan, kita akan puasa atau bersedekah, cara ini disebut apa ya, dan bagaimana tata caranya?

Jawab :
Ini adalah nadzar. Seseorang itu mengharuskan kepada dirinya sendiri untuk melakukan ibadah apa yang pada asalnya tidak menjadi keharusan bagi dirinya. Misalnya dari apa yang dicontohkan penanya:

Aku bernadzar untuk bersedekah kepada lima orang fakir miskin kalau aku lulus tes masuk kerja.

Maka apabila benar dia lulus tes kerja, wajib baginya untuk memenuhi nadzarnya tersebut.

Hanya saja yang perlu diketahui, tidak ada kaitannya antara kemudahan urusan dengan seseorang itu bernadzar. Seperti contoh di atas, seseorang itu lulus tes kerja bukan disebabkan karena nadzarnya. Nadzar itu tidaklah mendahulukan atau mengakhirkan takdir juga tidak memudahkan yang sulit. Karena itu, hukum bernadzar itu sendiri sebagian ulama berpendapat makruh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ "

“Nadzar itu tidak membawa kebaikan, dia hanya keluar dari seorang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang bernadzar dikatakan sebagai orang yang pelit, karena seakan-akan dia tidak beribadah kepada Allah kecuali hanya perkara yang wajib saja dan seakan-akan dia tidak akan beribadah kepada Allah, kecuali kalau Allah mudahkan urusannya.  


Wallahu a’lam.

(Ustadz Ayub)



sumber 

0 komentar: