#HUKUM NADZAR#
Tanya:
Kalau
berdoa kepada Allah, misal: agar dimudahkan segala urusan, dan kita
berjanji, kalau doa dikabulkan, kita akan puasa atau bersedekah, cara
ini disebut apa ya, dan bagaimana tata caranya?
Jawab :
Ini adalah nadzar. Seseorang itu mengharuskan kepada dirinya sendiri
untuk melakukan ibadah apa yang pada asalnya tidak menjadi keharusan
bagi dirinya. Misalnya dari apa yang dicontohkan penanya:
Aku bernadzar untuk bersedekah kepada lima orang fakir miskin kalau aku lulus tes masuk kerja.
Maka apabila benar dia lulus tes kerja, wajib baginya untuk memenuhi nadzarnya tersebut.
Hanya saja yang perlu diketahui, tidak ada kaitannya antara kemudahan
urusan dengan seseorang itu bernadzar. Seperti contoh di atas, seseorang
itu lulus tes kerja bukan disebabkan karena nadzarnya. Nadzar itu
tidaklah mendahulukan atau mengakhirkan takdir juga tidak memudahkan
yang sulit. Karena itu, hukum bernadzar itu sendiri sebagian ulama
berpendapat makruh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ "
“Nadzar itu tidak membawa kebaikan, dia hanya keluar dari seorang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang bernadzar dikatakan sebagai orang yang pelit, karena
seakan-akan dia tidak beribadah kepada Allah kecuali hanya perkara yang
wajib saja dan seakan-akan dia tidak akan beribadah kepada Allah,
kecuali kalau Allah mudahkan urusannya.
Wallahu a’lam.
(Ustadz Ayub)
sumber
Bernadzar, bolehkah?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: