Hadist Tentang Haramnya Wanita Menggunakan Sanggul

Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam dalam sabdanya :

"Akan ada di akhir umatku kaum lelaki yang menunggang pelana seperti layaknya kaum lelaki, mereka turun di depan pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian (tetapi) telanjang, di atas kepala mereka (terdapat sesuatu) seperti punuk onta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka!, sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/233)).

Dalam hadits tadi Rosulullah Sholallahu 'alaihi wassalam memerintahkan setiap muslim, agar melaknat tipe wanita seperti yang telah disebutkan. Yaitu mereka yang mengenakan pakain di tubuh mereka, tapi tidak sampai menutup auratnya, sehingga seakan-akan mereka telanjang.

dan Nabi Sholallahu 'alaihi wassalam bersabda :

"Dua kelompok termasuk penghuni Neraka, aku (sendiri) belum pernah melihat mereka, yaitu orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, dengannya mereka mencambuki manusia dan para wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok, kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk onta yang bergoyang-goyang. Mereka tentu tidak akan masuk Surga, bahkan tidak akan mendapatkan baunya. Dan sesungguhnya bau Surga itu tercium dari perjalanan sekian dan sekian. (Hadits riwayat Muslim, hadits nomor : 2128)

Keterangan

Kebenaran sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini dapat kita lihat dari realitas masyarakat hari ini. Ada golongan yang seenaknya memukul orang lain dengan cambuk tanpa ditanya, bertindak dengan hukum rimba.

Banyak perempuan yang berpakaian tetapi telanjang. Maksudnya, kalau dikatakan berpakaian pun bisa, karena masih ada secarik kain di atas badan, dan kalau kita katakan bertelanjang pun bisa juga, karena walaupun berpakaian tetapi hanya dengan secarik kain saja. maka samalah dengan bertelanjang. Ataupun dia berpakaian dengan pakaian yang sangat tipis sehingga memperlihatkan warna kulit dan menampakkan bentuk aurat. Kemudian berjalan sambil mengayun-ayunkan badan dengan sanggul yang besar, seperti bonggol unta.

Kedua-dua golongan ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium bau harumnya, walaupun semerbak harumnya telah tercium darijarak perjalanan selama 500 tahun sebelum sampai kepadanya.
Dan untuk wanita yg mengikat rambutnya menyerupai cepol, hukumnya sama, kecuali ikatannya tidak diatas, melainkan dibawah..karna kalau diatas itu serupa dengan punuk unta (seperti penjelasan hadits diatas)..Wallahu a'lam

 

1 comment: