Batas pergaulan lelaki dan perempuan
ALAM remaja adalah alam yang sangat menantang, sehingga disebut nabi dalam satu daftar orang terkenal akhirat adalah remaja yang selamat dan menyelamatkan diri dari zina.
Sebagai satu agama yang amat hebat, Islam menampilkan cara pengaturan yang sangat efisien dalam mengatasi penyakit seksual yaitu sebagaimana dalam firman Allah yang kita baca pada, kata 'jangan kamu dekati zina.'
Kalau mendekati saja sudah dilarang dan dicegah, apalagi melakukannya. Mendekati berarti apa saja perbuatan yang menjadi penyebab, pendorong, keinginan dan sebagainya, adalah haram.
Jika ada pendorong, keinginan mudah datang ditambah bisikan setan yang menggoda pula, terjadilah perbuatan terkutuk yang setiap hari kita lihat dan dengar yaitu remaja melahirkan anak diluar nikah.
Semuanya dimulai dengan pergaulan bebas tanpa batas. Berteman tidak salah, yang salah adalah bila melampaui batas.
Kali ini penulis tampilkan batas-batas dalam pergaulan agar menjadi bimbingan kepada semua remaja, yaitu:
1. Pandangan
2. Pertemuan
3. Percakapan
4. Berjabat tangan
5. Bersentuhan badan
Pandangan
Pandangan yang dimaksud di sini adalah pandangan yang biasa bukan bertujuan untuk menimbulkan hawa nafsu apakah dari pihak pria atau perempuan.
Untuk kaum pria, Allah memberi peringatan di dalam firman-Nya dalam Surah An-Nur ayat 30 yang artinya: "Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki yang beriman, hendaklah mereka memejamkan setengah dari pandangan mereka ..."
Untuk kaum perempuan juga Allah memberi peringatan-Nya sebagaimana maksud An-Nur ayat 31 "Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang perempuan yang beriman harus mereka memejamkan (tidak tengok) setengah dari pandangan mereka ..." dari kedua ayat itu kita dapat menafsirkan bahwa kita bisa memandang seseorang yang berbeda jenis kelamin sekedar yang perlu saja.
Pandangannya pula tidak berlebihan atau memandang melampaui batas sehingga menerbitkan nafsu sama lain. Hanya dengan pandangan saja kita percaya hawa nafsu akan menguasai dan setan mudah menggoda akhirnya mendorong mereka ke arah kancah maksiat.
Pertemuan
Maksud pertemuan di antara pria dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat sunyi.
Dalam konteks hari ini lebih di kenal dengan istilah 'khalwat' menurut kebiasaannya saat dua orang yang bukan mahramnya bertemu di tempat sunyi, mereka akan mudah terdorong untuk melakukan maksiat.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat maka janganlah ia melakukan pertemuan dengan seorang perempuan tanpa disertai mahramnya karena sesungguhnya yang ketiga itu tentulah setan." (Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain)
Dari hadits di atas dapat kita menyimpulkan bahwa Allah melarang pertemuan di antara pria dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat-tempat sunyi dan jauh dari pandangan orang banyak.
Percakapan
Percakapan atau pembicaraan yang dimaksud di sini adalah ketika dua orang individu yang bukan mahramnya bertemu dan berbicara dengan tujuan tertentu yang bisa mendatangkan kecurigaan.
Dalam soal ini bukan berarti antara pria dan perempuan tidak untuk bergaul dan berbicara, Islam tidak melarangnya, tetapi percakapan yang diizinkan adalah memiliki tujuan yang tertentu atau urusan yang penting saja.
Larangan itu dibuat semata-mata untuk menghindari pandangan miring atau fitnah orang terutama kaum perempuan.
Berjabat Tangan
Berjabat tangan artinya mengulurkan dan menyambut tangan orang lain tanda hubungan silaturahim antara mereka, perlakuan itu meliputi pria dengan pria dan perempuan dengan perempuan atau sebaliknya.
Menurut Islam hukum berjabat tangan antara pria dan perempuan yang bukan mahramnya adalah haram. Siti Aisyah ra ada berkata: "... demi Allah, tidak pernah Rasulullah menyentuh tangan seorang perempuan lain yang bukan mahramnya, hanya beliau membai'ah mereka dengan percakapan." (Riwayat Imam Ahmad)
Bersentuhan Badan
Bersentuhan badan berarti ketika terjadi pertemuan setiap anggota tubuh antara pria dan perempuan yang bukan mahramnya.
Sentuhan di sini lebih berarti sentuhan dengan sengaja, lebih-lebih lagi sampai menerbitkan keinginan nafsu. Rasulullah saw pernah bersabda yang maksudnya: "Sesungguhnya jika kepala seseorang dari kamu ditikam dengan jarum besi, itu lebih baik baginya sentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya."
Dari hadits di atas dapatlah kita menentukan bahwa persentuhan badan antara pria dan perempuan bukan mahram adalah dilarang keras Allah
Ustaz Zawawi Yusoh
(http://www.islamituindah.my/batas-pergaulan-lelaki-dan-perempuan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: